Perkembangan Dinamika dunia Pendidikan saat ini berjalan begitu cepat, apalagi di Era Pandemi Covid 19 yang tak kunjungi usai melanda di negara ini. Tentunya hal ini menjadi sebuah tuntutan bagi lembaga pendidikan khususnya sekolah untuk selalu mengupdate informasi dan pengetahuan terkait dengan perkembangan perkembangan yang terjadi didalam dunia pendidikan hal ini wajib dilakukan oleh lembaga sekolah sebagai penyelenggara pendidikan di tingkat dasar sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikannya.
Kebijakan Pemerintah melalui UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP no 57 tahun 2021 Tentang Standar Nasional Penyelengaraan Pendidikan, Permendikbud nomer 17 tahun 2021 Tentang Assesmen Nasional, serta yang terbaru ini adalah Permendikbud No 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah ata PP No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, semua regulasi tersebut merupakan pijakan dasar hukum dalam pelaksanaan Peningkatan mutu kualitas pendidikan tersebut. Artinya apa bahwa peningkatan kualitas Pendidikan wajib hukumnya bagi setiap lembaga sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakannya.
Mengacu pada landasan hukum tersebut diatas yang dimaksud dengan Sekolah bermutu adalah apabila memenuhi 8 standar mutu pendidikan yakni Standar Komptensi Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Isi, Standar Penilaian, Standar sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan dan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, kedelapan standar tersebut kemudian harus dituangkan kedalam Rencana Kerja Jangka Pendek dan Menengah agar capaian capain suatu sekolah dapat terukur dan sistematis dalam penyelengaraan dan Peningkatan Mutu Kualitas Pendidikan pada Lembaganya.
Selain itu yang menjadi Fokus dalam capaian dalam Delapan Standar Pendidikan sesuai yang tersebut didalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 khususnya pada Standar Kompetensi Lulusan adalah bagaimana penanaman karakter nilai nilai Pancasila, dan penumbuhan kompetensi Literas dan Numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut. Hal ini kemudian seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah mulai tahun 2021 yang lalu yaitu dengan Menghapus Ujian Nasional (UN) kemudian menganti dengan Pelaksanaan Asesement Nasional (AN). Asesement Nasional (AN) bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan sekolah dan hasil dari Evaluasi melalui Asesement Nasional (AN) lembaga sekolah nantinya akan mendapatkan dan mengetahui Profil Pendidikan sebagai laporan untuk peningkatan mutu dan raport terhadap pelayanan pendidikan. Selain itu hasil Asesement Nasional AN juga akan menjadi Data Base bagi daerah untuk menilai sejauh mana keseriusan sekolah didalam penyelengarakan system Pendidikan. Secara ringkat Berikut gambaran hasil Asesement Nasional (AN):
Profil sekolah
Berisi 8 standar yg diwujudkan dalam 5 dimensi yaitu
Mutu dan relevansi hasil belajar murid
Pemerataan pendidikan bermutu
Kompetensi dan kinerja GTK
Mutu dan relevansi pembelajaran
Pengelolaan sekolah yang partisipatif transparan dan akuntabel
Raport
Profil pendidikan daerah
Raport pendidikan daerah
Didalam pelaksanaan Peningkatan Kualitas Mutu Pendidikan hal yang perlu diperhatikan oleh Sekolah adalah bagaimana Mekanisme yang diterapkan setidaknya harus selalu mengacu pada hasil Assesment Nasional (AN) seperti yang tersebut diatas yaitu Profil sekolah dan Raport. Adapun mekanisme yang bisa dilakukan sekolah yaitu : (a) Evaluasi diri (Analisis Profil dan Raport Satuan Pendidikan (b) melakukan perencanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) kemudia (c) Pelaksanaan Mutu Pendidikan dan yang terakhir adalah Monitoring, Evaluasi dan Refleksi Perbaikan Mutu Satuan Pendidikan. Dalam pelaksanaan Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah beberapa factor penting yang perlu diperhatikan adalah Input kualitas SDM dan sekolah, Proses kualitas belajar dan Ouput kualitas lulusan hasil belajar , yang ada pada setiap Lembaga sekolah.
Keberhasilan capaian dalam Peningkatan Kualitas Mutu Pendidikan disekolah diukur berdasarkan 4 hal yaitu, intervensi khusus, dasar, cakap dan mahir dari ketiga hal itu nantinya sekolah akhirnya bisa mengukur selama ini sejauh mana penyelengaraan dan pengelolaan dilembaganya. Maka Agar pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik, diperlukan sebuah kolaborasi dan kerja sama yang baik antarelemen yang ada di sekolah seperti Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan juga Komite Sekolah. Selain itu, pembentukan tim peningkatan mutu pendidikan pun harus disiapkan. Karena Sejatinya, semuanya itu perlu dilakukan dengan saling bekerja sama agar hasil yang diharapkan bisa tercapai secara maksimal. Wallahu a’alam bis shawab
Catatan Hasil Pembinaan dismenasi Peningkatan Mutu Kualitas Pendidikan Oleh Pengawas Cabang Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro Bertempat di SMP Plus Ar Rahmat Bojonegoro Selasa 25/01/2022
Mychowidi2022